You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidodadi
Desa Sidodadi

Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat Dewan

Administrator 11 Oktober 2021 Dibaca 343 Kali

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah menemukan 2 alat bukti, Kejari Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan Mminuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019-2020, Jumat (1/10/2021).

Dalam siaran Pers Kejari Pringsewu yang diterima Kupastuntas.co, disebutkan besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000

Sementara kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama Sdri. SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK)," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Ade Indrawan, Jumat (1/10/2021) malam.

"Dalam hal ini adapun modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna," lanjutnya.

"Terhadap Tsk SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan TSK SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik," ungkapnya.

Selanjutnya keluarga dari TSK telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, selain itu pihak TSK dengan didampingi Penasehat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image