Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah menemukan 2 alat bukti, Kejari Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan Mminuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019-2020, Jumat (1/10/2021).
Dalam siaran Pers Kejari Pringsewu yang diterima Kupastuntas.co, disebutkan besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun Anggaran 2019 sebesar Rp576.020.000
Sementara kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.
"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama Sdri. SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK)," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Ade Indrawan, Jumat (1/10/2021) malam.
"Dalam hal ini adapun modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna," lanjutnya.
"Terhadap Tsk SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan TSK SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik," ungkapnya.