Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
No | Program | Nama Peserta | Alamat |
---|
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
No
Program
Nama Peserta
Alamat
Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Kriteria penerima PKH 2021
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, sumber data penetapan sasaran berasal dari DataTerpadu Program Penanganan Fakir Miskin sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Dalam menetapkan sasaran perluasan memperhatikan pula beberapa hal yaitu:
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menyiapkan data awal yang akan di validasi oleh pelaksana PKH di daerah. Mekanisme penyiapan diatur dalam pedoman operasional validasi. Data awal yang disiapkan sudah memenuhi standar kelengkapan data yang terdiri dari komponen, mandatori dan pernomoran.
Penetapan data awal validasi diawali dengan penentuan sumber data, sebagai berikut :
Finalisasi penetapan sasaran (targeting) dilaksanakan setelah melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan dari data awal dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perluasan PKH oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Hasil penetapan sasaran ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pertemuan awal dan validasi.
Menindaklanjuti penetapan lokasi PKH di masing-masing daerah, maka daerah perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
Pertemuan awal bertujuan melakukan sosialisasi program kepada calon KPM PKH. Validasi calon KPM bertujuan mencocokkan data awal calon KPM PKH dengan kondisi terkini calon KPM PKH sehingga diperoleh data KPM PKH yang valid dan memenuhi kriteria kepesertaan PKH (eligible).
Setelah proses penetapan sasaran (targeting), Direktorat Jaminan Sosial Keluarga melakukan validasi calon KPM PKH dengan tahapan proses meliputi:
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga mengirimkan data calon KPM PKH kepada Pelaksana PKH kabupaten/kota untuk keperluan validasi (pencocokkan data). Data ini mencakup seluruh calon anggota KPM yang berhak menerima bantuan PKH di kabupaten/kota yang menjadi wilayah PKH.
Setelah menerima data calon KPM PKH, Pelaksana PKH kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan pendamping dan operator untuk menetapkan pembagian jumlah calon KPM PKH berdasarkan wilayah kerja pendamping. Kemudian melakukan pencetakan formulir validasi dan Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA). SUPA yang telah tercetak dikirimkan kepada calon KPM PKH sesuai nama dan alamat yang tercantum.
Sebelum pelaksanaan PA, Pendamping harus berkoordinasi dengan aparat Kecamatan dan Kelurahan/Desa setempat.
Tujuan pertemuan awal adalah:
Apabila terdapat calon KPM yang menerima SUPA namun tidak hadir, maka pendamping berkewajiban mendatangi rumah calon KPM tersebut setelah pertemuan awal dan melakukan proses sebagaimana di atas. Penjelasan lebih lanjut tentang pertemuan awal dijelaskan dalam buku Pedoman Operasional Validasi.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga menetapkan data validasi berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Dinas/Instansi Sosial kabupaten/kota.
Penyaluran bantuan diberikan kepada KPM yang memiliki komponen kepesertaan. Penyaluran bantuan bagi peserta yang ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan empat tahap dalam satu tahun, sedangkan untuk kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan, penyalurannya dilaksanakan dalam satu tahap, yang dapat disalurkan sekaligus dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dengan mekanisme Non Tunai dan disalurkan per tahap dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dengan mekanisme tunai.
Pembentukan kelompok KPM PKH bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keluarga penerima manfaat, pemutakhiran data, monitoring penyaluran bantuan, pengembangan kelompok serta untuk tujuan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH.
Tahapan pembentukan :
Materi utama pertemuan kelompok berupa modul pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) meliputi: pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial. Dalam hal modul P2K2 belum dapat diberikan, pertemuan kelompok dapat diberikan materi lain yang dapat mendukung tujuan PKH.
Tujuan pemutakhiran data adalah untuk memperoleh kondisi terkini anggota KPM PKH. Data tersebut digunakan sebagai data dasar program perlindungan sosial. Khusus PKH, data tersebut digunakan untuk verifikasi, penyaluran dan penghentian bantuan.
Beberapa perubahan informasi dari KPM sebagai berikut:
Mengingat pelaksanaan suatu program tidak selalu dapat diharapkan berjalan sempurna, maka di tingkat Pelaksana PKH pusat, Pelaksana PKH provinsi dan Pelaksana PKH kabupaten/kota dibentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH. SPM PKH berfungsi memfasilitasi segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penyelesaiannya secara berjenjang.
Keluhan terkait PKH yang disalurkan melalui SPM berasal dari berbagai sumber antara lain:
Dalam kaitan ini keluhan mengenai PKH disampaikan hanya melalui saluran SPM baik melalui fasilitator di tingkat desa/kelurahan, pegawai layanan Puskesos desa/kelurahan, maupun pegawai layanan rumah Sekretariat SPM di tingkat kabupaten/kota.
http://indonesiabaik.id/infografis/program-keluarga-harapan
Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
No
Program
Nama Peserta
Alamat