You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidodadi
Desa Sidodadi

Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung

Apa itu PKH?...... apakah PKH adalah bantuan???!!!!!!!!!!!!!

Administrator 14 April 2021 Dibaca 841 Kali

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)

No Program Nama Peserta Alamat

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

 

Kriteria penerima PKH 2021

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021: 

  1. Kriteria komponen kesehatan
  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 
  1. Kriteria komponen pendidikan
  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  1. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 
  1. PENETAPAN SASARAN

Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, sumber data penetapan sasaran berasal dari DataTerpadu Program Penanganan Fakir Miskin sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Dalam menetapkan sasaran perluasan memperhatikan pula beberapa hal yaitu:

  1. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan.
  • Skala prioritas percepatan wilayah penanggulangan kemiskinan.
  • Wilayah korban bencana.
  • Wilayah perbatasan dan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
  1. Usulan Proposal Daerah
  • Daerah yang akan menjadi pelaksana PKH diharuskan membuat usulan berupa proposal yang memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang memadai untuk mendukung program PKH.
  • Penyediaan fasilitas sekretariat Pelaksana PKH k/kota.
  • Penyediaan fasilitas sekretariat untuk Pendamping PKH di kecamatan.
  • Penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD I dan II minimal sebesar 5% dihitung dari total bantuan yang diterima KPM PKH baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
  1. Penyiapan Data Awal Validasi

Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menyiapkan data awal yang akan di validasi oleh pelaksana PKH di daerah. Mekanisme penyiapan diatur dalam pedoman operasional validasi. Data awal yang disiapkan sudah memenuhi standar kelengkapan data yang terdiri dari komponen, mandatori dan pernomoran.

Penetapan data awal validasi diawali dengan penentuan sumber data, sebagai berikut :

  • Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, sesuai dengan Permensos no. 10/HUK/2016 Tanggal 3 Mei 2016, tentang mekanisme penggunaan data terpadu program penanganan fakir miskin.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki data baru sebagai data usulan daerah, maka pengusulan data akan di atur dalam pedoman operasional validasi.

Finalisasi penetapan sasaran (targeting) dilaksanakan setelah melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan dari data awal dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perluasan PKH oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Hasil penetapan sasaran ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pertemuan awal dan validasi.

  1. PERSIAPAN DAERAH

Menindaklanjuti penetapan lokasi PKH di masing-masing daerah, maka daerah perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim koordinasi teknis PKH di kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
  2. Dinas/Instansi Sosial kabupaten/kota menyediakan infrastruktur terkait untuk mendukung pelaksanaan PKH kabupaten/kota.
  3. Kantor Kecamatan menyediakan infrastruktur terkait untuk mendukung pelaksanaan PKH di kecamatan.
  4. Melakukan sosialisasi, meliputi:
  • Sosialisasi kepada tim koordinasi kabupaten/kota
  • Sosialisasi kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan
  • Sosialisasi kepada masyarakat.
  1. PERTEMUAN AWAL DAN VALIDASI

Pertemuan awal bertujuan melakukan sosialisasi program kepada calon KPM PKH. Validasi calon KPM bertujuan mencocokkan data awal calon KPM PKH dengan kondisi terkini calon KPM PKH sehingga diperoleh data KPM PKH yang valid dan memenuhi kriteria kepesertaan PKH (eligible).

  • Proses Persiapan Pertemual Awal dan Validasi

Setelah proses penetapan sasaran (targeting), Direktorat Jaminan Sosial Keluarga melakukan validasi calon KPM PKH dengan tahapan proses meliputi:

  • Pengiriman Data Calon KPM PKH

Direktorat Jaminan Sosial Keluarga mengirimkan data calon KPM PKH kepada Pelaksana PKH kabupaten/kota untuk keperluan validasi (pencocokkan data). Data ini mencakup seluruh calon anggota KPM yang berhak menerima bantuan PKH di kabupaten/kota yang menjadi wilayah PKH.

  • Persiapan Pertemuan Awal (PA)

Setelah menerima data calon KPM PKH, Pelaksana PKH kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan pendamping dan operator untuk menetapkan pembagian jumlah calon KPM PKH berdasarkan wilayah kerja pendamping. Kemudian melakukan pencetakan formulir validasi dan Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA). SUPA yang telah tercetak dikirimkan kepada calon KPM PKH sesuai nama dan alamat yang tercantum.

  • Pertemuan Awal dan Validasi

Sebelum pelaksanaan PA, Pendamping harus berkoordinasi dengan aparat Kecamatan dan Kelurahan/Desa setempat.

Tujuan pertemuan awal adalah:

  1. Menginformasikan tujuan dan ketentuan PKH
  2. Melakukan sosialisasi program dan validasi data calon KPM dengan syarat kepesertaan PKH
  3. Menjelaskan komitmen yang harus dilakukan oleh KPM PKH untuk dapat menerima bantuan
  4. Menjelaskan sanksi dan implikasi apabila KPM PKH tidak memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam program
  5. Menjelaskan mekanisme dan prosedur keluhan dan pengaduan atas pelaksanaan PKH
  6. Meminta calon KPM menandatangani surat pernyataan yang tertera di dalam surat undangan pertemuan awal sebagai tanda kesediaan mengikuti komitmen yang ditetapkan dalam program
  7. Menjelaskan hak dan kewajiban pengurus KPM PKH
  8. Menerima pengaduan
  9. Penjelasan tentang jadwal penyaluran bantuan PKH
  10. Penjelasan jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan (oleh petugas kesehatan)
  11. Penjelasan tentang pendaftaran sekolah
  12. Penjelasan tentang pelayanan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lansia

Apabila terdapat calon KPM yang menerima SUPA namun tidak hadir, maka pendamping berkewajiban mendatangi rumah calon KPM tersebut setelah pertemuan awal dan melakukan proses sebagaimana di atas. Penjelasan lebih lanjut tentang pertemuan awal dijelaskan dalam buku Pedoman Operasional Validasi.

  • Penetapan data hasil validasi

Direktur Jaminan Sosial Keluarga menetapkan data validasi berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Dinas/Instansi Sosial kabupaten/kota.

  1. PENYALURAN BANTUAN

Penyaluran bantuan diberikan kepada KPM yang memiliki komponen kepesertaan. Penyaluran bantuan bagi peserta yang ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan empat tahap dalam satu tahun, sedangkan untuk kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan, penyalurannya dilaksanakan dalam satu tahap, yang dapat disalurkan sekaligus dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dengan mekanisme Non Tunai dan disalurkan per tahap dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dengan mekanisme tunai.

  1. PEMBENTUKAN KELOMPOK KPM PKH
  • Pembentukan dan Pendampingan Kelompok

Pembentukan kelompok KPM PKH bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keluarga penerima manfaat, pemutakhiran data, monitoring penyaluran bantuan, pengembangan kelompok serta untuk tujuan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH.

Tahapan pembentukan :

  1. Identifikasi alamat domisili dan potensi masing-masing KPM;
  2. Pembagian dan pembentukan kelompok KPM dengan masing-masing beranggotakan 10 hingga 30 KPM, dengan kriteria:
  • pembentukan kelompok dilakukan berdasarkan kedekatan tempat tinggal KPM; dan
  • jika memungkinkan, pembentukan kelompok didasarkan pada jenis/tujuan tertentu, seperti: kelompok usaha/ekonomi, kesehatan dan pendidikan;
  1. Menentukan tujuan kelompok;
  2. Menentukan/memilih pengurus kelompok;
  3. Mendeskripsikan peran dan tugas pengurus kelompok;
  4. Menentukan kebutuhan administrasi kelompok
  • Materi Pertemuan

Materi utama pertemuan kelompok berupa modul pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) meliputi: pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial. Dalam hal modul P2K2 belum dapat diberikan, pertemuan kelompok dapat diberikan materi lain yang dapat mendukung tujuan PKH.

  • Pendampingan kelompok
  1. pembuatan agenda dan jadwal pertemuan kelompok;
  2. pelaksanaan kegiatan pertemuan kelompok;
  3. kerja sama dan pengembangan kelompok;
  4. evaluasi atas hasil pertemuan kelompok;
  5. pengadministrasian dan pelaporan hasil pertemuan kelompok.
  6. VERIFIKASI KOMITMEN
  7. Sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat, PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban terkait layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi KPM PKH. Untuk pemenuhan kewajiban tersebut pelaksana PKH harus memastikan KPM terdaftar dan hadir pada layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  8. Verifikasi Komitmen bertujuan untuk memantau tingkat kehadiran anggota KPM PKH pada fasilitas Kesehatan dan Pendidikan secara rutin sesuai dengan protokol kesehatan dan pendidikan.
  9. Pelaksanaan verifikasi komitmen menggunakan formulir verifikasi yang disampaikan pendamping kepada petugas layanan kesehatan dan pendidikan untuk diisikan data anggota KPM yang tidak hadir setiap bulannya. Formulir verifikasi tingkat kehadiran yang telah diisi oleh petugas faskes dan fasdik, kemudian diinput/entri dalam aplikasi SIM PKH.
  10. Hasil verifikasi komitmen menjadi salah satu dasar penyaluran, penangguhan, dan penghentian bantuan pada setiap tahap penyaluran.
  11. PEMUTAKHIRAN DATA

Tujuan pemutakhiran data adalah untuk memperoleh kondisi terkini anggota KPM PKH. Data tersebut digunakan sebagai data dasar program perlindungan sosial. Khusus PKH, data tersebut digunakan untuk verifikasi, penyaluran dan penghentian bantuan.

Beberapa perubahan informasi dari KPM sebagai berikut:

  1. Perubahan status KPM
  2. Perubahan komponen kepesertaan
  3. Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses
  4. Perubahan fasilitas Pendidikan yang diakses
  5. Perubahan domisili KPM
  6. PENGADUAN

Mengingat pelaksanaan suatu program tidak selalu dapat diharapkan berjalan sempurna, maka di tingkat Pelaksana PKH pusat, Pelaksana PKH provinsi dan Pelaksana PKH kabupaten/kota dibentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH. SPM PKH berfungsi memfasilitasi segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penyelesaiannya secara berjenjang.

  • Sumber Pengaduan

Keluhan terkait PKH yang disalurkan melalui SPM berasal dari berbagai sumber antara lain:

  1. Masyarakat penerima manfaat PKH
  2. Masyarakat bukan penerima manfaat PKH
  • Saluran Pengaduan

Dalam kaitan ini keluhan mengenai PKH disampaikan hanya melalui saluran SPM baik melalui fasilitator di tingkat desa/kelurahan, pegawai layanan Puskesos desa/kelurahan, maupun pegawai layanan rumah Sekretariat SPM di tingkat kabupaten/kota.

  • Prinsip Penanganan Keluhan
  1. Rahasia, identitas pengadu dirahasiakan kecuali apabila pengadu menghendaki sebaliknya.
  2. Berjenjang, pengaduan yang masuk ditangani oleh penyelenggara SPM pada jenjang dimana peristiwa yang diadukan itu terjadi. Apabila pengaduan tidak berhasil diselesaikan, maka pengaduan itu dibawa ke jenjang di atasnya.
  3. Transparan, pengadu perlu mendapatkan informasi tentang proses dan hasil penanganan pengaduannya.
  4. Hak untuk banding, disediakan saluran untuk melakukan banding bila masyarakat pelapor merasa tidak puas dengan solusi atas keluhan mereka
  5. Proporsional, penanganan pengaduan harus sesuai dengan ruang lingkup kasusnya.
  6. Akuntabel, proses pengelolaan pengaduan serta tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  7. Objektif, penanganan pengaduan ditangani secara adil dan tidak memihak.
  8. Kemudahan, sistem pengaduan dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dengan menyediakan berbagai saluran dan media keluhan di setiap jenjang.
  9. Cepat dan akurat, setiap pengaduan ditangani secara cepat berdasarkan informasi yang akurat.
  10. Tercatat, seluruh pengaduan dicatat secara online dan dapat ditelusuri proses penanganannya.

http://indonesiabaik.id/infografis/program-keluarga-harapan

Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)

No Program Nama Peserta Alamat

Dokumen Lampiran

PKH-WORD.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image