You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidodadi
Desa Sidodadi

Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung

JENIS BANTUAN yang masih sering ada KESALAPAHAMAN.

Administrator 15 April 2021 Dibaca 176 Kali

Kita Semua Sebagai Warga Masyarakat Harus Tau apa itu :

  1. PKH,
  2. BPNT,
  3. BLT DANA DESA,
  4. BLT KEMENSOS,
  5. BLT APBD,
  6. SEMBAKO APBM,
  7. SEMBAKO APBD,

Agar Kita Paham dan Tidak Memprovokasi Masyarakat, Karena Ketidaktahuan Kita......

Dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah Mengambil Kebijakan Berupa Bantuan-bantua antara lain :

  1. PKH
  2. BPNT
  3. BLT Dana Desa
  4. BLT Kementerian/Kemensos
  5. BLT APBD
  6. Sembako APBN
  7. Sembako APBD

Ini Harus di Bedakan Supaya Masyarakat yg Kurang Paham Akhirnya Bisa Paham, baik, mimin sekarang akan menjelaskan satu persatu tentang istilah diatas.

PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing.

BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang di Salurkan Melalui Kios yang bekerjasama dengan Bank BRI.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, ( _Ingat Bukan untuk Kelurahan, Tetapi Desa_) Besarannya _600 Ribu/ Bulan_ di Rencanakan Selama 3 Bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 :

  1. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid-19.
  2. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19
  3. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

Pertanyaan, siapa yg di Bantu BLT Dana Desa?

Jawabnya adalah Warga Desa yg Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentang Sakit, atau Sakit Menahun dan yang memenuhi 14 kreteria BSP. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

BLT Kementerian adalah Bantuan Bentuk Tunai diPeruntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan. Bedakan.....

BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga di Peruntuhkan Bagi Masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.

Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan :

Banyak Bantuan Hanya Fokus Ke- Dana Desa Saja. Makanya Sosialisasi Harusnya Makin di Tingkatkan, Agar Masyarakat Bisa Paham Mengenai Segala Jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas. Terimah Kasih

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image